SUNGAI PENUH - DPRD Kota Sungai Penuh Gelar Rapat Gabungan dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026, Senin (14/10).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II Emrizal, S.Pt didampingi Haidir, SE dari Fraksi Golkar. Turut dihadiri anggota dewan, TAPD, serta Kepala OPD.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Sungai Penuh menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama TAPD Pemerintah Kota Sungai Penuh yang telah dilaksanakan sebelumnya yang dibacakan oleh Dahkir Yahya, S.Pd.,MM.
Dalam keterangannya, Pembahasan ini mencakup berbagai prioritas pembangunan daerah, proyeksi pendapatan dan belanja, serta arah kebijakan fiskal untuk tahun anggaran 2026.
Pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 antara Banggar dan TAPD difokuskan pada penetapan arah kebijakan pembangunan daerah dan prioritas penggunaan anggaran untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berpihak kepada masyarakat.
Secara garis besar, hasil pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 menitikberatkan pada arah pembangunan daerah yang difokuskan pada pemulihan ekonomi melalui sektor-sektor unggulan seperti pertanian, perdagangan, dan UMKM, serta pengembangan ekonomi kreatif.
Peningkatan infrastruktur dan konektivitas diarahkan melalui pembangunan serta perbaikan jalan, jembatan, dan fasilitas publik.
Di bidang pelayanan publik, Banggar menekankan pada digitalisasi layanan, peningkatan kinerja ASN, serta efisiensi belanja daerah.
Sementara itu, sektor pendidikan dan kesehatan difokuskan pada peningkatan kualitas layanan, penurunan angka stunting, dan pemerataan akses bagi seluruh masyarakat.
Selain itu, DPRD juga meminta pemkot untuk menjaga stabilitas fiskal dan pengendalian inflasi dengan menyeimbangkan pendapatan dan belanja daerah, serta memperkuat PAD.
Rapat gabungan tersebut berlangsung lancar dan ditutup dengan penyerahan laporan hasil pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 dari Banggar kepada pimpinan dewan untuk ditindaklanjuti pada tahap pembahasan berikutnya. (*)
